UMK Jawa Barat Berlaku Tahun 2020, Indramayu Lebih Tinggi Dari Cirebon, Majalengka dan Kuningan
Gambar Ilustrasi: Pegawai Minimarket |
Berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat yang isinya sebagai berikut:
Pertama, mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Kedua, UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dengan besaran sebagai berikut
1. Kabupaten Karawang (Rp4.594.324)
2. Kota Bekasi (Rp4.589.708)
3. Kabupaten Bekasi (Rp4.498.961)
4. Kota Depok (Rp4.202.105)
5. Kota Bogor (Rp4.169.806).
6. Kabupaten Bogor (Rp4.083.670)
7. Kabupaten Purwakarta (Rp4.039.067)
8. Kota Bandung (Rp3.623.778)
9. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.145.427)
10. Kabupaten Sumedang (Rp3.139.275)
11. Kabupaten Bandung (Rp3.139.275)
12. Kota Cimahi (Rp3.139.274)
13. Kabupaten Sukabumi (Rp3.028.531)
14. Kabupaten Subang (Rp2.965.468).
15. Kabupaten Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798)
16. Kota Sukabumi (Rp2.530.182)
17. Kabupaten Indramayu (Rp2.297.931)
18. Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093)
19. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.251.787)
20. Kota Cirebon (Rp2.219.488)
21. Kabupaten Cirebon (Rp2.196.416)
22. Kabupaten Garut (Rp1.961.085)
23. Kabupaten Majalengka (Rp1.944.166)
24. Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642)
25. Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591)
27. Kota Banjar (Rp1.831.884)
Ketiga, UMK mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020.
Keempat, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Keenam, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
Ketujuh, dalam hal pengusaha tidak mampu membayar UMK, maka dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jabar melalui Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar paling lambat 20 Desember 2019, dengan ketentuan:
a. Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, pengusaha yang bersangkutan tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja.
b. Dalam hal permohonan penangguhan ditolak, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja paling kurang sebesar UMK Tahun 2020 mulai 1 Januari 2020.
c. Dalam hal permohonan penangguhan disetujui, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai besaran yang tercantum dalam persetujuan penangguhan UMK Tahun 2020 yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur Jabar, dan;
d. Dalama hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar UMK, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan perseutujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemeritah Daerah Jawa Barat.
Pertama, mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Kedua, UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dengan besaran sebagai berikut
1. Kabupaten Karawang (Rp4.594.324)
2. Kota Bekasi (Rp4.589.708)
3. Kabupaten Bekasi (Rp4.498.961)
4. Kota Depok (Rp4.202.105)
5. Kota Bogor (Rp4.169.806).
6. Kabupaten Bogor (Rp4.083.670)
7. Kabupaten Purwakarta (Rp4.039.067)
8. Kota Bandung (Rp3.623.778)
9. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.145.427)
10. Kabupaten Sumedang (Rp3.139.275)
11. Kabupaten Bandung (Rp3.139.275)
12. Kota Cimahi (Rp3.139.274)
13. Kabupaten Sukabumi (Rp3.028.531)
14. Kabupaten Subang (Rp2.965.468).
15. Kabupaten Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798)
16. Kota Sukabumi (Rp2.530.182)
17. Kabupaten Indramayu (Rp2.297.931)
18. Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093)
19. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.251.787)
20. Kota Cirebon (Rp2.219.488)
21. Kabupaten Cirebon (Rp2.196.416)
22. Kabupaten Garut (Rp1.961.085)
23. Kabupaten Majalengka (Rp1.944.166)
24. Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642)
25. Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591)
27. Kota Banjar (Rp1.831.884)
Ketiga, UMK mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020.
Keempat, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Keenam, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
Ketujuh, dalam hal pengusaha tidak mampu membayar UMK, maka dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jabar melalui Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar paling lambat 20 Desember 2019, dengan ketentuan:
a. Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, pengusaha yang bersangkutan tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja.
b. Dalam hal permohonan penangguhan ditolak, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja paling kurang sebesar UMK Tahun 2020 mulai 1 Januari 2020.
c. Dalam hal permohonan penangguhan disetujui, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai besaran yang tercantum dalam persetujuan penangguhan UMK Tahun 2020 yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur Jabar, dan;
d. Dalama hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar UMK, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan perseutujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemeritah Daerah Jawa Barat.