Apakah Sah Membayar Zakat Via Online? Simak Penjelasannya
Gambar sampul: galamedianews |
Umumnya pemberian zakat ini dilakukan secara langsung oleh muzakki (pemberi zakat) kepada mustahik (penerima zakat) atau lembaga pengelola zakat (amil) untuk disalurkan.
Tapi kini, banyak platform yang menyediakan layanan pembayaran zakat secara daring, di mana muzakki tak perlu memberikan zakat secara langsung hanya perlu mentransfer uang kepada platform tersebut dan zakat sudah ditunaikan.
Tetapi apakah boleh membayar zakat via online? Bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?
Berdasarkan keterangan dari situs Dompet Dhuafa, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya via online kepada lembaga amil zakat.
Walaupun begitu, idealnya Anda bisa membayarkan zakat daring melalui badan amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat tersebut secara tertulis atau kertas transfer, sebagai bentuk pernyataan zakat dan memudahkan amil untuk membagikan zakat itu kepada yang berhak.
Ulama Buya Yahya juga sempat memberikan penjelasan terkait hukum melakukan zakat secara online ini di laman YouTubenya. Dia menjelaskan bahwa boleh melakukan zakat di platform digital, namun ia menekankan agar pemberi zakat mengetahui dengan jelas dan percaya bila zakat itu diberikan kepada yang berhak.
Youtube: Al-Bahjah TV
Oleh sebab itu, penting bagi Anda untuk menyerahkan zakat kepada lembaga-lembaga tersertifikasi dan terpercaya agar zakat itu benar-benar diberikan untuk mereka yang membutuhkan atau mustahik zakat.
Jika Anda yakin dan percaya, maka pembayaran zakat online bisa lewat aplikasi Bukalapak, LinkAja, Tokopedia, atau Anda juga bisa mengunjungi situs pembayaran zakat seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, atau Baznas.
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta mengatakan, pembayaran zakat tersebut tetap sah sama halnya seperti tatap muka. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak khawatir.
"Jangan khawatir tidak pas karena tidak bertemu dengan amilnya, karena transaksi itu sudah sah," kata Arifin saat diwawancara oleh detik finance, Senin (18/5/2020).
Namun, apabila masih ragu, Anda tetap dapat menunaikan zakat secara langsung misalnya dengan memberikan kepada tetangga yang membutuhkan.