Indramayu Terapkan PSBB Pada 6 Mei, Masyarakat Dihimbau Mematuhi Kebijakan Ini
INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu menyatakan siap menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) sebagaimana arahan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, pemerintah mengajukan 17 daerah kabupaten atau kota untuk memberlakukan PSBB secara serentak.
dr. Deden Bonni Koswara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu dan sekaligus sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, mengungkapkan untuk PSBB mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2020, ini juga kita mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
“Seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Indramayu agar bisa mentaati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dibuat oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah,” ujar dr Deden Bonni Koswara.
Oleh karena itu, Deden Bonni Koswara meminta dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar bisa melaksanakan semua kebijakan yang sudah dibuat baik oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah.
Memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, pemerintah mengajukan 17 daerah kabupaten atau kota untuk memberlakukan PSBB secara serentak.
dr. Deden Bonni Koswara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu dan sekaligus sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, mengungkapkan untuk PSBB mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2020, ini juga kita mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
“Seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Indramayu agar bisa mentaati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dibuat oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah,” ujar dr Deden Bonni Koswara.
Oleh karena itu, Deden Bonni Koswara meminta dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar bisa melaksanakan semua kebijakan yang sudah dibuat baik oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah.