Panduan New Normal dan Protokol Kesehatan Aktivitas Sekolah di Jawa Barat
Siswa di Sekolah - Foto: Cecep Mulyana |
Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dewi Sartika mengatakan, pedoman protokol kesehatan bagi guru, siswa dan orang tua akan diberikan, dengan mengacu kepada data terbaru dari Pikobar. Sehingga SOP kesehatan akan diberikan berbeda-beda sesuai dengan zona COVID-19 di setiap kabupaten/kota.
Penerapan new normal di Jawa Barat akan dimulai 1 Juni. Lantas bagaimana dengan penerapan new normal di sekolah?
Berikut adalah panduan New Normal jika sekolah sudah masuk, mulai dari tempat duduk hingga Sistem Belajar
1. Proses skrining kesehatan bagi guru dan karyawan sekolah.
Karyawan dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah Skrining zona lokasi tempat tinggal
Melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan. Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.
2. Skrining zona lokasi tempat tinggal
Melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan. Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.
3. Lakukan test covid-19
Test disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO.
Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30.
4. Guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining diberi tanda
Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30.
4. Guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining diberi tanda
Bagi guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining untuk covid-19, maka dapat diberikan tanda.
5. Sosialisasi virtual
Seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan, lakukan sosialisasi virtual pola baru ke orang tua, siswa, guru, dan staf sekolah.
6. Atur waktu kegiatan belajar mengajar
Waktu kegiatan belajar diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah.
7. Data dan cek kondisi
Guru kelas terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal.
Siswa atau orang tua siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar di rumah hingga dokter menentukan sehat.
8. Posisi duduk
Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter. Bila memungkinkan pakai pembatas plastik.
9. Guru tidak berpindah kelas (Guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile).
10. Skrining harian
Skrining harian sebelum berangkat untuk guru, siswa dan karyawan lewat handphone.Jika suhu di atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah. Fasilitasi kontak puskesmas, klinik, atau RS terdekat.
11. Tidak berkumpul
Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul. Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.
12. Skrining fisik
Di pintu masuk sekolah, lakukan skrining fisik untuk guru, siswa, atau karyawan yang meliputi suhu, harus bermasker kain dan tidak tampak sakit.
13. Penerapan aturan pola sekolah baru
Penerapan aturan pola sekolah baru yang mengadopsi upaya pencegahan covid-19. Aturan pola baru meliputi selalu wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan wastafel dan hand sanitizer pada beberapa lokasi sekolah. Selain itu, tidak ada pedagang luar atau kantin dan siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.
14. Informasi pencegahan corona
Pemasangan informasi pencegahan covid seperti di gerbang sekolah dan kelas.
15. Disinfektan
Menjaga kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfektan setiap hari
16. Tutup tempat bermain
Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul
17. WFH bagi yang bepergian
Guru, karyawan atau siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri, diberi waktu WHF atau belajar dari rumah selama 14 hari
18. Disiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah
Pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah, juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah. Sementara itu, aturan spesifik lain disesuaikan dengan lokasi dan kondisi.
Protokol Kesehatan Dalam Rangka Relaksasi Aktivitas di Sekolah
Manajemen Sekolah:
1. Perhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru;
2. Sediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alcohol di lokasi strategis sekolah seperti pintu masuk area sekolah, sekitar area kelas siswa dan kantor, kantin dan toilet;
3. Sediakan ruangan khusus untuk transit sementara bagi siswa atau pegawai yang menunjukan gejala covid-19;
4. Lakukan skrining awal saat siswa masuk ke area oleh petugas yang telah dilatih/ menerima sosialisasi dengan mengukur suhu atau menanyakan dan memisahkan siswa yang datang dengan memiliki gangguan kesehatan;
5. Buat himbauan larangan masuk sekolah bagi siswa, guru dan pegawai yang sakit Atur tempat duduk siswa dan pegawai sehingga tidak berdekatan;
6. Atur alur pedagang dan pembeli di kantin sekolah untuk menghindari kerumuman, menghimbau siswa dan pegawai untuk membawa makanan sendiri;
7. Buka jendela kelas dan menjamin sirkulasi udara dengan baik selama proses belajar mengajar juga di ruangan guru/ pegawai;
8. Lakukan desinfeksi secara rutin pada permukaan yang sering kontak dengan tangan seperti handel pintu, meja, dll oleh petugas kebersihan;
9. Tidak memberlakukan penerapan hukuman/ sanksi pemotongan tunjangan jika sakit dan tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada);
10. Rancang dan lakukan proses belajar mengajar yang efektif dan memprioritaskan kegiatan dengan tetap menjaga jarak antar siswa atau secara daring;
11. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan jika terdapat ketidakhadiran siswa/ guru/ pegawai dalam jumlah banyak
Siswa, Guru, pegawai:
5. Sosialisasi virtual
Seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan, lakukan sosialisasi virtual pola baru ke orang tua, siswa, guru, dan staf sekolah.
6. Atur waktu kegiatan belajar mengajar
Waktu kegiatan belajar diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah.
7. Data dan cek kondisi
Guru kelas terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal.
Siswa atau orang tua siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar di rumah hingga dokter menentukan sehat.
8. Posisi duduk
Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter. Bila memungkinkan pakai pembatas plastik.
9. Guru tidak berpindah kelas (Guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile).
10. Skrining harian
Skrining harian sebelum berangkat untuk guru, siswa dan karyawan lewat handphone.Jika suhu di atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah. Fasilitasi kontak puskesmas, klinik, atau RS terdekat.
11. Tidak berkumpul
Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul. Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.
12. Skrining fisik
Di pintu masuk sekolah, lakukan skrining fisik untuk guru, siswa, atau karyawan yang meliputi suhu, harus bermasker kain dan tidak tampak sakit.
13. Penerapan aturan pola sekolah baru
Penerapan aturan pola sekolah baru yang mengadopsi upaya pencegahan covid-19. Aturan pola baru meliputi selalu wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan wastafel dan hand sanitizer pada beberapa lokasi sekolah. Selain itu, tidak ada pedagang luar atau kantin dan siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.
14. Informasi pencegahan corona
Pemasangan informasi pencegahan covid seperti di gerbang sekolah dan kelas.
15. Disinfektan
Menjaga kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfektan setiap hari
16. Tutup tempat bermain
Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul
17. WFH bagi yang bepergian
Guru, karyawan atau siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri, diberi waktu WHF atau belajar dari rumah selama 14 hari
18. Disiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah
Pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah, juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah. Sementara itu, aturan spesifik lain disesuaikan dengan lokasi dan kondisi.
Protokol Kesehatan Dalam Rangka Relaksasi Aktivitas di Sekolah
Manajemen Sekolah:
1. Perhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru;
2. Sediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alcohol di lokasi strategis sekolah seperti pintu masuk area sekolah, sekitar area kelas siswa dan kantor, kantin dan toilet;
3. Sediakan ruangan khusus untuk transit sementara bagi siswa atau pegawai yang menunjukan gejala covid-19;
4. Lakukan skrining awal saat siswa masuk ke area oleh petugas yang telah dilatih/ menerima sosialisasi dengan mengukur suhu atau menanyakan dan memisahkan siswa yang datang dengan memiliki gangguan kesehatan;
5. Buat himbauan larangan masuk sekolah bagi siswa, guru dan pegawai yang sakit Atur tempat duduk siswa dan pegawai sehingga tidak berdekatan;
6. Atur alur pedagang dan pembeli di kantin sekolah untuk menghindari kerumuman, menghimbau siswa dan pegawai untuk membawa makanan sendiri;
7. Buka jendela kelas dan menjamin sirkulasi udara dengan baik selama proses belajar mengajar juga di ruangan guru/ pegawai;
8. Lakukan desinfeksi secara rutin pada permukaan yang sering kontak dengan tangan seperti handel pintu, meja, dll oleh petugas kebersihan;
9. Tidak memberlakukan penerapan hukuman/ sanksi pemotongan tunjangan jika sakit dan tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada);
10. Rancang dan lakukan proses belajar mengajar yang efektif dan memprioritaskan kegiatan dengan tetap menjaga jarak antar siswa atau secara daring;
11. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan jika terdapat ketidakhadiran siswa/ guru/ pegawai dalam jumlah banyak
Siswa, Guru, pegawai:
- Wajib menggunakan masker selama berada di kelas dan area sekolah;
- Wajib mencuci tangan dengan air dan sabun;
- Hindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan dan sebagainya;
- Dilarang masuk kerja jika memiliki gejala Covid-19 seperti demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dan wajib menunjukkan surat sakit dari dokter serta menghimbau untuk mengisolasi diri di rumah;
- Membawa bekal makanan sendiri dan tidak berbagi makanan dengan teman.
Tags:
Edukasi