Rumus Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jika Telat Bayar
Seluruh pemilik kendaran bermotor wajib membayar pajak setiap tahunnya. Tanggal dan besarnya pajak yang harus dibayarkan sudah tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan. Jika melebihi waktu tanggal pembayaran pajak yang telah ditentukan, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa denda.
Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telat bayar dapat kamu lakukan sendiri dengan mudah lho dan tanpa perantara calo.
Nah, berikut ini adalah cara menghitung denda mengenai keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jadi, jika telat membayar pajak, kamu dapat mengetahui berapa denda yang harus dibayarkan.
Besaran denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung dari besar pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya. Namun, cara penghitungannya tetap sama. Rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi sepeda motor adalah sebesar Rp43.000, sedangkan mobil Rp143.000.
Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telat bayar dapat kamu lakukan sendiri dengan mudah lho dan tanpa perantara calo.
Nah, berikut ini adalah cara menghitung denda mengenai keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jadi, jika telat membayar pajak, kamu dapat mengetahui berapa denda yang harus dibayarkan.
Besaran denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung dari besar pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya. Namun, cara penghitungannya tetap sama. Rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.
- Denda keterlambatan 2 hari sampai rentang 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi sepeda motor adalah sebesar Rp43.000, sedangkan mobil Rp143.000.
Untuk prosesnya, tidak berbeda jauh dengan membayar pajak tahunan. kamu tinggal mengisi formulir, lalu menyerahkannya ke loket yang sudah ditentukan beserta fotokopi KTP, STNK, dan BPKB untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak.
Setelah itu, kamu harus membayar SWDKLLJ beserta denda. Langkah selanjutnya adalah mengambil berkas yang diserahkan tadi dengan menunjukkan surat bukti telah melunasi tunggakan.
Jika sudah, kamu tinggal mengambil surat setoran pajak daerah PKB/BBN-KB di loket yang sudah ditentukan, lalu melakukan pembayaran pajak di kasir dan selesai. Kamu bisa membawa pulang STNK kendaraan kamu.
sumber: seva.id
Setelah itu, kamu harus membayar SWDKLLJ beserta denda. Langkah selanjutnya adalah mengambil berkas yang diserahkan tadi dengan menunjukkan surat bukti telah melunasi tunggakan.
Jika sudah, kamu tinggal mengambil surat setoran pajak daerah PKB/BBN-KB di loket yang sudah ditentukan, lalu melakukan pembayaran pajak di kasir dan selesai. Kamu bisa membawa pulang STNK kendaraan kamu.
sumber: seva.id