Hukum Potong Kuku dan Rambut di Bulan Dzulhijjah Bagi Yang Berqurban

hukum-potong-kuku-dan-rambut-di-bulan-dzulhijjah
Hari Raya Qurban atau Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah diperkirakan jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Hari Raya Iduladha dapat diperingati dengan ibadah qurban. Orang yang berqurban dianjurkan untuk tidak potong rambut dan potong kuku di awal bulan Dzulhijjah.

Berqurban merupakan ibadah sunah di Hari Raya Iduladha dalam meneladani Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. Ibadah qurban dilakukan dengan menyembelih hewan qurban, lalu dibagikan kepada sesama. Orang yang hendak berkurban disunahkan untuk tidak memotong rambut dan kuku di awal bulan Dzulhijjah hingga setelah menyembelih hewan qurban.

"Bagi Muslim yang akan berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya. Hal ini terdapat dalam sebuah hadis dari Ummu Salamah yang terdokumentasikan dalam banyak kitab hadis seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim," kata KH Wahyul Afif Al-Ghafiqi (Pengasuh Taman Belajar Al-Afifiyah) seperti yang dilansir dari laman CNNIndonesia.

Anjuran tidak mencukur rambut dan memotong kuku berlangsung dari 1 Dzulhijjah. Menyembelih hewan kurban dapat dilakukan pada Hari Raya Iduladha hingga hari Tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Sebagian ulama mengatakan bahwa hikmah dari tidak mencukur rambut dan memotong kuku adalah agar seluruh bagian tubuh itu tetap mendapatkan kekebalan dari api neraka. Sebagian yang lain mengatakan bahwa larangan ini dimaksudkan biar ada kemiripan dengan jemaah haji yang sedang berihram. Menurut pengikut mazhab Hanafi merupakan ketentuan bagi mereka yang berihram saja, baik ihram karena haji atau umrah. Sedangkan mereka yang tidak dalam keadaan berihram, tidak ada ketentuan untuk meninggalkan cukur rambut dan potong kuku.

Hukum tidak memotong rambut dan kuku di awal Dzulhijjah hingga berkurban adalah sunah. Kebanyakan ulama dari Mahzab Syafi'i menghukumi hal ini sebagai sunah. Artinya ketika dilakukan mendapat pahala, apabila ditinggalkan tidak berdosa.

Sejumlah mahzab berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut Imam Malik dan Syafi'i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berqurban sampai penyembelihan, jika memotong kuku dan rambut dihukumi makruf. Menurut Abu Hanifah, memotong kuku dan rambut sebelum penyembelihan adalah mubah atau boleh dan tidak makruh, dan tidak sunah jika tidak dipotong. Sedangkan Imam Ahmad mengharamkannya.

Ada pula muncul pendapat lain dalam menafsirkan anjuran tersebut. Namun, pendapat ini dinilai kurang kuat dan kurang tepat. Pendapat ini melarang untuk memotong kuku dan rambut hewan qurban.