Perbedaan Tanda C, R, dan TM untuk Merek Dagang
TM/ Credit: Olivier26 on Deposit Photos via id.depositphotos.com |
Ada banyak elemen yang bisa diperhatikan ketika melihat sebuah logo brand tertentu. Selain desain, warna, dan tulisan yang mewakili identitas merek yang ingin dikenalkan, mungkin Anda juga familiar dengan akhiran huruf-huruf seperti C, R, atau TM. Mungkin huruf-huruf tersebut membuat logo jadi kelihatan makin keren hingga Anda ingin menirunya juga. Akan tetapi jangan salah, ternyata kode huruf tersebut memiliki makna dan aturan masing-masing untuk dipakai.
Kalau Anda saat ini sedang membuat logo untuk brand milikmu juga, sebaiknya kenali arti dari huruf-huruf tersebut supaya bisa tepat guna dan akan memberi keuntungan. Yuk simak apa saja arti dan perbedaan dari kode-kode untuk merek dagang tersebut!
Sebelum mengenal perbedaannya, mungkin Anda perlu mengetahui dulu kenapa huruf-huruf tersebut yang dipilih dan apa maksudnya
Huruf-huruf tersebut bukan dipilih secara random namun ada alasannya yaitu bahwa huruf tersebut merupakan huruf pertama dari kata yang disingkat.
- Huruf C yang dibalut sebuah lingkaran di luarnya memiliki kepanjangan dari copyright yang artinya hak cipta. Hak cipta ini biasanya dimiliki oleh sebuah badan usaha mengenai hasil karyanya yang original dan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku. Bentuknya bisa macam-macam mulai dari lirik lagu, lukisan, dan desain termasuk logo. Tentang karya selengkapnya yang berhak atas hak cipta ini diatur dalam Undang-undang RI No. 28 tahun 2014 pasal 40.
- Inisial TM yang biasanya ditaruh sedikit lebih di atas merupakan singkatan dari trademark atau merek dagang. Sesuai dengan artinya, maka logo TM ini digunakan untuk menunjukkan bahwa beberapa hal meliputi nama, simbol, gambar, huruf, kata, atau tanda lain yang digunakan oleh badan usaha tersebut merupakan merek dagang yang membedakan diri dengan merek yang lain.
- Huruf R biasanya dibalut lingkaran dan ditulis kecil di bagian atas setelah logo. R merupakan singkatan registered yang artinya logo milik perusahaan tersebut sudah didaftarkan ke HAKI yang membuatmu bisa menggunakannya dengan resmi baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial.
Walaupun sekilas tampak sama digunakan untuk brand perusahaan tapi Anda perlu mengetahui perbedaannya
Sementara huruf C yang berarti copyright digunakan untuk karya-karya yang dihasilkan sebuah perusahaan, mungkin Anda akan lebih bingung mengenai perbedaan penggunaan tanda R dan TM. Jadi, jika Anda masih ragu-ragu mana yang digunakan maka Anda bisa memastikan apakah merek dagang milikmu sudah terdaftar di dalam Daftar Umum Merek atau belum. Jika merek dagang belum terdaftar atau masa aktif pendaftarannya sudah lewat maka sebaiknya Anda menggunakan tanda TM dan tidak menggunakan tanda R. Akan tetapi, jika merek dagangmu sudah terdaftar maka Anda bisa menaruh baik simbol R maupun TM.
Sebenarnya tak ada kewajiban untuk menaruh simbol ini ke dalam logomu, namun Anda bisa mendapatkan keuntungan dari sana
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek tidak menjelaskan kewajiban atau larangan sebuah perusahaan untuk mencantumkan simbol berupa huruf-huruf tersebut di dalam logomu. Akan tetapi, penggunaan simbol ini hanya untuk menegaskan bahwa logo tersebut merupakan merek dagang perusahaanmu atau menunjukkan bahwa sudah terdaftar jika hurufnya R. Sehingga Anda dapat menggunakannya untuk kepentingan branding atau hak eksklusivitas atas brand atau produk yang diproduksi. Lisensi ini juga bisa dipindahtangankan dengan sebuah perjanjian dan pemilik merek terdaftar bisa mendapatkan royalti.
Kelihatannya mungkin sepele ya, tapi beberapa simbol berupa huruf tersebut ternyata juga memiliki kekuatan hukum. Walaupun tak wajib untuk dicantumkan namun Anda bisa mendapatkan keuntungan berupa eksklusivitas dan branding sehingga logomu tak mudah dicomot atau diambil orang lain.
via: Hipwee