Syarat Naik Kereta Api KAI Jarak Jauh Wajib PCR Berlaku 3 Hari
Syarat Naik Kereta Api KAI Ter-Update - Bepergian naik kereta api merupakan salah satu hal menyenangkan yang bisa dilakukan saat akhir pekan maupun momen liburan tertentu.
Dengan naik kereta api, kita bisa menempuh perjalanan dari satu kota ke kota lainnya dengan nyaman, bisa melihat panorama menarik, dan terbebas dari kemacetan lalu lintas yang mungkin saja terjadi.
Nah, pada masa sekarang, syarat naik kereta api new normal tentu tidaklah sama dengan masa sebelum pandemi. Terdapat aturan atau syarat tertentu yang mesti Anda patuhi saat bepergian naik kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta api jarak jauh dari yang sebelumnya 2 hari (2x24 jam) menjadi 3 hari (3x24 jam) sebelum keberangkatan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar Joni, dalam keterangan resmi, Minggu (31/10/2021).
Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.
"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Joni.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
(Ilustrasi/Shutterstock.com/kitzcorner) |
Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Pembatalan Tiket Jika Tidak Bisa Memenuhi Syarat Naik Kereta
- Jika penumpang gagal menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 yang disyaratkan, PT. KAI memiliki kebijakan pembatalan tiket dengan poin-poin berikut ini:
- Dapat dilakukan proses pembatalan sampai dengan 7 (tujuh) hari dari tanggal yang tertera pada tiket
- Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun online penjualan tiket langsung (biaya akan dikembalikan secara tunai) dan layanan contact centre 121 (biaya akan dikembalikan dengan transfer maksimal 14 hari)
- Biaya tiket akan dikembalikan penuh 100%, tidak termasuk biaya pemesanan
- Untuk penumpang yang memiliki tiket pulang atau tiket lainnya dapat dibatalkan bersamaan dengan pengembalian penuh 100%
Sementara jika penumpang harus dilarang naik ke kereta karena suhu tubuh saat keberangkatan di atas 37,3 derajat celcius atau tidak menggunakan masker, dapat melakukan pembatalan tiket dengan syarat sebagai berikut:
- Pembatalan tiket dapat dilakukan mulai dari 3 jam sebelum waktu keberangkatan hingga sebelum kereta berangkat
- Proses pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun dan biaya akan dikembalikan secara tunai
- Biaya tiket akan dikembalikan penuh 100% di luar biaya pemesanan tiket
- Untuk penumpang yang memiliki tiket pulang atau tiket lainnya dapat dibatalkan bersamaan dengan pengembalian penuh 100%.