Apakah Puasa Saya Batal Jika Saya Menggosok Gigi?

Para ulama yang terhormat, As-salamu `alaykum. Bolehkah menggosok gigi di pagi hari dengan pasta gigi saat berpuasa? Jazakum Allah khairan.

Dalam fatwa ini:
apakah-puasa-saya-batal-jika-saya-menggosok-gigi
Menggosok gigi. (Foto: pexels.com/id-id/@olly)

Menyikat gigi di pagi hari dengan pasta gigi saat berpuasa tidak masalah, asalkan pastanya tidak tertelan.

Menjawab pertanyaan diatas, Sheikh Ahmad Kutty, dosen senior dan cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, menyatakan:

Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kebersihan, kesopanan, dan penampilan serta bau pemeluknya yang baik.

Muslim dianjurkan untuk tampil sopan dan bersih. Mereka juga harus menjaga kebersihan mulutnya dengan menggunakan sikat atau siwak.

Nabi Muhammad (SAW) memerintahkan para sahabatnya untuk menggunakan siwak dalam membersihkan gigi mereka dan terus menggunakannya saat berpuasa. Abu Dawud dan At-Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh `Amir ibn Rabi`ah. Dia berkata: "Saya telah melihat Rasulullah (SAW) menggunakan tusuk gigi ( siwak ) saat dia berpuasa lebih sering daripada yang bisa saya hitung."

Menyikat gigi di pagi hari dengan pasta gigi saat berpuasa tidak masalah, asalkan pastanya tidak tertelan.

Dilaporkan dalam hadits bahwa Nabi (SAW) terlihat menggosok gigi beberapa kali di siang hari saat dia berpuasa.

Pasta gigi tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi. Seseorang tidak dapat menggunakan pasta gigi tidak lain adalah kekakuan.

Nabi (saw) memperingatkan kita terhadap kekakuan: “Celakalah mereka yang mempraktikkan kekakuan; celakalah mereka yang mempraktikkan kekakuan; celakalah mereka yang mempraktikkan kekakuan.” ( Muslim )

Dengan menghindari menyikat gigi dengan pasta gigi, kita akhirnya menyinggung masyarakat dengan bau mulut yang tidak sedap. Ingat, jauh lebih penting bagi kita untuk menghindari hal-hal yang tidak menyenangkan seperti itu daripada bersikap kaku pada interpretasi sembrono yang tidak memiliki dasar yang sah dalam Islam.

Allah SWT lebih tahu.

Catatan Redaksi: Fatwa ini berasal dari arsip Ask the Scholar dan aslinya diterbitkan lebih awal.