Perbedaan Sertifikat Tanah dan Rumah: Apa yang Harus Anda Ketahui?

perbedaan-sertifikat-tanah-dan-rumah

Memiliki properti seperti tanah atau rumah adalah impian banyak orang. Namun, sebelum Anda mengambil keputusan besar ini, penting untuk memahami perbedaan antara sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Meskipun keduanya merupakan bukti kepemilikan, ada beberapa aspek penting yang membedakan keduanya. Artikel ini akan membahas perbedaan utama antara sertifikat tanah dan rumah serta mengapa memahami perbedaan ini sangat penting.
{getToc} $title={Daftar Isi}

Pengertian Sertifikat Tanah


Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak atas sebidang tanah tertentu. Sertifikat ini memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan tanah, luas, batas-batas, serta jenis hak atas tanah tersebut.

Apa saja sertifikat tanah


1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Memberikan hak penuh kepada pemilik untuk memiliki, mengelola, dan memanfaatkan tanah sesuai keinginannya.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Memberikan hak kepada pemilik untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau tanah adat selama jangka waktu tertentu (biasanya 20-30 tahun). Setelah jangka waktu habis, hak atas bangunan tersebut akan kembali ke pemilik tanah.

3. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Memberikan hak kepada pemilik untuk mengelola dan memanfaatkan tanah milik negara untuk tujuan usaha selama jangka waktu tertentu (biasanya 25-35 tahun). Setelah jangka waktu habis, hak atas tanah tersebut akan kembali ke pemilik tanah.

Pengertian Sertifikat Rumah


Sertifikat rumah, sering kali disebut sebagai Sertifikat Hak Milik atas Bangunan (SHM atas Bangunan), adalah dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas bangunan yang berdiri di atas tanah. Dalam hal ini, sertifikat rumah mengacu pada kepemilikan fisik bangunan, bukan tanahnya. Sertifikat ini biasanya disertai dengan sertifikat tanah, terutama jika rumah tersebut berdiri di atas tanah yang dimiliki sendiri.

Apa sertifikat rumah


1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang memiliki legalitas yang paling kuat. SHM tidak memiliki batas waktu dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Berbeda dengan SHM, Hak Guna Bangunan adalah sebuah hak yang diberikan kepada seseorang untuk membangun bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangan waktu paling lama 30 tahun.

HGB bisa diperpanjang selama 20 tahun dan tidak hanya bisa dimiliki oleh WNI saja, Warna Negara Asing juga bisa mendapatkannya.

3. Girik atau Petok

Girik adalah surat keterangan atas sebidang tanah dan berbentuk Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan dari kelurahan serta kecamatan setempat. Girik bukanlah surat yang menyatakan kepemilikan, namun hanya sebagai keterangan identitas pembayar pajak atas suatu lahan.

4. Akta Jual Beli (AJB)

Jenis sertifikat rumah lainnya adalah AJB adalah dokumen yang menyatakan adanya perpindahan atau peralihan hak atas suatu bidang lahan dari pemilik/penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru.

Akta Jual Beli ini disahkan oleh pejabat PPAT sehingga tidak ada istilah ‘di bawah tangan’. Pembuatan AJB sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) no. 08 tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah.

5. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Ternyata tidak hanya landed house saja yang memiliki sertifikat, tetapi juga rumah susun dan apartemen, yakni SHSRS. Jenis sertifikat rumah ini berlaku untuk Anda yang memiliki hunian di atas lahan bersama. Jika Anda ingin melakukan pinjaman di bank, sertifikat ini bisa dijadikan pinjaman.

Perbedaan sertifikat tanah dan rumah

perbedaan-sertifikat-tanah-dan-rumah

Perbedaan utama antara sertifikat tanah dan sertifikat rumah terletak pada objek yang menjadi bukti kepemilikan. Sertifikat tanah mencakup kepemilikan atas tanah itu sendiri, sementara sertifikat rumah hanya mencakup kepemilikan atas bangunan yang didirikan di atas tanah.

Selain itu, terdapat beberapa perbedaan lain dalam hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pemegang sertifikat tanah dan sertifikat rumah, antara lain:
  • Pemegang sertifikat tanah berhak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai keinginannya, termasuk membangun bangunan di atasnya.
  • Pemegang sertifikat rumah hanya berhak untuk mengelola dan memanfaatkan bangunan yang berdiri di atas tanah, tidak termasuk tanah itu sendiri.
  • Pemegang sertifikat tanah bertanggung jawab atas pajak bumi dan bangunan (PBB), sementara pemegang sertifikat rumah hanya bertanggung jawab atas pajak bangunan.

Aspek Legal


  1. Sertifikat Tanah: Sertifikat tanah lebih berkaitan dengan kepemilikan tanah itu sendiri. Ini berarti pemilik tanah memiliki hak untuk memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peruntukan yang diizinkan oleh peraturan setempat, seperti untuk bangunan perumahan, komersial, atau industri.
  2. Sertifikat Rumah: Sertifikat rumah biasanya hanya berlaku jika pemilik juga memiliki sertifikat tanah. Jika tanah tersebut tidak dimiliki oleh pemilik bangunan, maka pemilik bangunan harus memiliki perjanjian atau hak tertentu untuk mendirikan bangunan di atas tanah tersebut, seperti Hak Guna Bangunan (HGB).

Proses Penerbitan


  1. Sertifikat Tanah: Proses penerbitan sertifikat tanah melibatkan pengukuran tanah, verifikasi kepemilikan, dan pencatatan di kantor BPN. Proses ini bisa memakan waktu yang cukup lama dan memerlukan beberapa tahapan administrasi.
  2. Sertifikat Rumah: Sertifikat rumah biasanya diterbitkan bersamaan dengan sertifikat tanah, terutama dalam proyek-proyek perumahan. Namun, jika Anda hanya membeli rumah tanpa tanah (misalnya, di apartemen), maka Anda hanya akan mendapatkan sertifikat bangunan.

Fungsi Sertifikat


  1. Sertifikat Tanah: Sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas tanah, yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti jual beli, jaminan pinjaman, atau warisan.
  2. Sertifikat Rumah: Sertifikat rumah lebih spesifik pada bangunan yang ada di atas tanah. Sertifikat ini diperlukan jika bangunan tersebut akan diperjualbelikan, disewakan, atau digunakan sebagai jaminan.

Risiko dan Perlindungan Hukum


  1. Sertifikat Tanah: Memiliki sertifikat tanah memberikan perlindungan hukum terhadap klaim pihak lain yang mungkin mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut. Ini sangat penting untuk menghindari sengketa tanah di kemudian hari.
  2. Sertifikat Rumah: Sertifikat rumah memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan bangunan. Namun, jika tanah di bawahnya tidak dimiliki oleh pemilik bangunan, bisa terjadi risiko hukum, terutama jika perjanjian penggunaan tanah berakhir.

Kesimpulan


Memahami perbedaan antara sertifikat tanah dan rumah sangat penting sebelum membeli properti. Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan atas tanah, sedangkan sertifikat rumah adalah bukti kepemilikan atas bangunan. Keduanya memiliki fungsi dan perlindungan hukum yang berbeda, dan memahami perbedaan ini akan membantu Anda membuat keputusan yang lebih tepat saat membeli atau menjual properti.

Dengan mengetahui perbedaan ini, Anda dapat melindungi investasi Anda dan memastikan bahwa kepemilikan properti Anda aman dan sesuai dengan hukum yang berlaku.